-->

Pemerintah Tidak Melarang Jalur Seleksi Mandiri

Pemerintah Tidak Melarang Jalur Seleksi Mandiri
20 Januari 2011 | Laporan oleh Nasrul


Jakarta -- Pemerintah tidak melarang perguruan tinggi negeri (PTN) mengadakan jalur seleksi mandiri untuk penerimaan calon mahasiswa baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2010 pemerintah menentukan 60 persen kuota mahasiswa baru PTN dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMTPN).

"Kemdiknas tidak menetapkan 100 persen mahasiswa diterima melalui
jalur SNMPTN. Kementerian sadar perguruan tinggi harus diberikan keleluasaan dalam menerima mahasiswanya menggunakan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut," kata Mendiknas usai menerima serfitikat Angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Nonbenda dari UNESCO, yang diberikan oleh Mantan Duta Besar RI untuk UNESCO Tresna Dermawan Kunaefi di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Mendiknas mengatakan, perguruan tinggi dapat menseleksi calon mahasiswa yang memiliki potensi di bidang olah raga, berasal dari daerah-daerah terpencil, atau anak-anak nelayan. "Maka (perguruan tinggi) harus diberikan keleluasan untuk menerimanya secara khusus," katanya.

Pada kesempatan ini, Mendiknas sekaligus memberikan apresiasi kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) yang telah memutuskan untuk menerima mahasiswa baru sepenuhnya melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)."Yang sudah mengambil 60 persen kami berterima kasih. Apalagi yang mengambil lebih dari itu kami lebih sangat berterima kasih," katanya.

Mendiknas menyebutkan, calon yang mendaftar ke PTN diperkirakan sebanyak 700 ribu. Adapun daya tampung mahasiswa baru secara nasional melalui jalur SNMPTN sebanyak 120 ribu-150 ribu.

Pada sisi lain Mendiknas menyampaikan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan struktur pembiayaan (cost structure) baru bagi PTN untuk tahun anggaran 2012. Selama ini, kata Mendiknas, sumber pembiayaan PTN sebagian besar berasal dari mahasiswa yaitu SPP dan sumbangan. Di samping itu, juga dari pemerintah dan masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan industri. "Dalam struktur baru nanti sumber pembiayaan perguruan tinggi akan lebih difokuskan pada usaha pemerintah untuk mendorong adanya kerja sama antarperguruan tinggi dengan masyarakat dan industri," katanya.(Agung).
http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/1-%281%29/snmptn_2.aspx

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemerintah Tidak Melarang Jalur Seleksi Mandiri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel